Google

Saturday, March 10, 2012

PERJUANGAN PGRI

  • Mengusulkan kenaikan gaji pada tahun 1999 kepada Presiden, dan hasilnya gaji PNS naik Rp 155.250,00.
  • Tahun 2000 PGRI mengusulkan tunjangan pendidikan bagi guru, hasilnya tunjangan fungsional guru naik 150%.
  • Mengusulkan honor guru wiyata bakti, hasilnya guru wiyata bhakti baik di sekolah negeri maupun swasta mendapat tunjangan dari pemerintah sebesar Rp 75.000,00 per bulan.
  • Memperjuangkan bantuan untuk sekolah swata, hasilnya bantuan pendidikan untuk sekolah swata mengalami peningkatan yang signifikan.
  • Mengusulkan agar guru TK mendapat perhatian, hasilnya ada Direktur PAUD, pengangkatan guru TK dan peningkatan kesejahteraan guru TK.
  • Mengusulkan agar tunjangan beras PNS diganti dengan uang agar tidak merugikan PNS. Hasilnya sekarang PNS telah menerima tunjangan beras dalam bentuk uang tunai yang dibayarkan bersamaan dengan penerimaan gaji.
  • Pemaksimalan penggunaan ASKES agar dapat digunakan di RS Swata. Hasilnya sekarang ASKES bida digunakan di RS Swata.
  • Untuk kenaikan golongan IV/a ke atas ditinjau kembali agar tidak diproses sampai ke pusat sehingga memakan waktu lama. Hasilnya kenaikan pangkat IV/a ke atas cukup di tingkat Provinsi, kecuali guru di lingkungan Departemen Agama tetap di pusat.
  • Tunjangan THR dan tambahan kesejahteraan bagi guru. Hasilnya pemerintah kabupaten/kota telah mencairkan tunjangan THR dan dana kesejahteraan bagi seluruh PNS di jajarannya.
  • Rekruitmen PNS khususnya guru, hasilnya dilakukan secara nasional. Mengusulkan agar Guru GTT di sekolah negeri diangkat menjadi PNS. Hasilnya guru kontrak secara otomatis diangkat menjadi PNS meskipun secara bertahap. Bahkan di Depag seluruh data guru yang masuk dalam data Dbase secara bertahap akan diangkat menjadi PNS.
  • Perlindungan dan pembelaan terhadap anggota PGRI yang tersandung masalah hukum oleh LKBH tanpa dipungut biaya.
  • Mengawal dan mendorong lahirnya UU Sisdiknas.
  • Mendesak lahirnya PP tentang Sisdiknas.
  • Mengusulkan agar guru ditangani oleh sebuah badan independen langsung di bawah presiden.
  • Mengusulkan adanya sistem penggajian guru tersendiri pada pemerintah.
  • Mengusulkan kenaikan tunjangan fungsional guru.
  • Mengusulkan sistem pembinaan PNS secara nasional, termasuk pemberian kesejahteraannya.
  • Mengusulkan agar jabatan struktural di bidang pendidikan ditempati oleh pegawai yang menguasai bidang pendidikan, meniti karir, dan berlatar belakang pendidikan.
  • Telah ikut secara aktif yang berada di barisan paling depan jajaran organisasi guru dan bekerja sama dengan organisasi politik yang memiliki otoritas, berusaha menyiapkan dan memperjuangkan UU Guru dan Dosen. Secara kelembagaan perjuangan untuk melahirkan UUG dan D telah dimulai pada saat konggres ke XVIII tahun 1998 di Lembang, Bandung. Sebelumnya baru berupa wacana yang berkembang sejak tahun 1960.
  • Mengawal dan mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan PP tentang Guru sesuai dengan amanat UU GD, hiingga terbitlah Permendiknas No. 18/2007 tentang pelaksanaan sertifikasi guru.
  • PGRI selama ini menjadi mitra aktif, strategis, dan kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah tentang pendidikan, terutama yang terkait dengan kebijakan tentang guru.
  • Mengawal agar pelaksanaan sertifikasi guru tidak menciderai kepentingan guru di dalam berkarya dan memperoleh hak-haknya.
  • Mensosialisaikan tentang pelaksanaan sertifikasi guru dari tingkat pusat hingga cabang (tingkat kecamatan).
  • Mengawal pelaksanaan sertifikasi guru secara objektif dan transparan.
  • Menerima sejumlah pengaduan dan melaksanakan kajian terhadap kemungkinan model pelaksanaan sertifikasi guru yang lebih bermutu, efisien dan memenuhi rasa keadilan guru.
  • Melakukan kajian terhadap peningkatan profesi dan kesejahteraan guru.
  • Mengawal penerimaan tunjangan profesi guru.
  • Perjuangan yang paling hangat dan merupakan kemenangan PGRI adalah lahirnya keputusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 026/PUU/III/2005 yang menetapkan batas tertinggi dalam APBN tahun 2006 sebesar 9,1% untuk pendidikan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan pasal 31 UUD 1945.
  • Menuntut kepada pemerintah untuk memberikan uang lauk pauk kepada semua PNS termasuk guru.