GURU YANG ADIL:
Apakah benar hingga saat ini ada guru yang tidak adil, menurut kafe ini semua guru itu adil. Semua aktivitasnya sudah memenuhi kompetensi yang diharapkan, atau kata lainnya adalah sesuai dengan nilai-nilai yang diharapkan. Namun ketika dihadapkan pada kasus-kasus tertentu, guru kadang tidak dapat memilih tindakan yang tepat, sehingga kesan tidak adil akan nampak, sisi lain diperparah oleh suatu keadaan, bahwa tindakan guru tidak disertai dengan “penghalusan tindakan” [smoothing activity].
Kafe kali ini ingin mengambil sebuah dimensi keadilan dari suatu ajaran pendidikan kewarganegaraan, selanjutnya di explore kepada tindakan guru ketika proses pembelajaran berlangsung;
JUSTITIA COMUTATIVA:
Jika seorang-orang guru menjalankan profesinya, utamanya ketika melakukan evaluasi, harus menempatkan dirinya sebagai manusia yang obyektif. Guru tidak boleh terpengaruh oleh virus “hallo effect”, maknanya seperti operasi hitung, a+b = b+ a, seorang orang menerima kontra
prestasi sesuai dengan prestasi yang diberikan.
JUSTITIA DISTRIBUTIVA:
Guru selalu mengedepankan keadilan berbagi, artinya setiap siswa memiliki kesempatan atau peluang yang sama. Namun juga diharapkan guru tidak menyamaratakan padangannya. Guru sadar bahwa setiap siswa adalah individu yang memiliki ke-unikan tertentu. Dalam kondisi tertentu siswa dalam menyelesaikan sebuah tugas memiliki cara tempuh yang bervariasi. Guru juga mampu memberikan pola keseimbangan diatas searah dengan karakter siswa yang ada.
JUSTITIA VINDICATIVA
Dalam proses belajar pengajar, reinforcement [penguatan] adalah dimuliakan, apalagi memberikan reward [pujian], namun juga tidak diharamkan seorang guru memberikan punisment [hukuman].
Hukuman yang diberikan setidak-tidaknya harus berada di ranah penguatan negatif, sehingga siswa tidak melalukan perbuatan yang sama. Ketika memberikan hukuman, dalam dimensi justitia Vindicativa, harus memiliki takaran yang pantas, artinya berat ringan hukuman harus sesaui dengan berat ringatnnya pelanggaran.
JUSTITIA CREATIVA
Guru yang adil adalah sosok manusia yang mau dan mampu menyemaikan kreativitas siswa, menyuburkan hasrat berkreasi, bahkan secara sadar membuat atmosfir kreatif. Guru yang adil harus mampu memberikan penghargaan yang pantas dan spontanitas atas kreasi yang dibuat siswa.
JUSTITIA PROTECTIVA
Guru pasti mengenal istilah ini “bullying”atau kekerasan. Kekerasan acapkali terjadi di zona sekolah, guru harus memberikan proteksi kepada siswa yang lemah. Proteksi diberikan, karena hadirnya kekerasan itu, selalu melekatr pada siswa yang memiliki kelemahan. Guru adil adalah guru yang mampu menjadia mediator, bahkan isolator jika terjadi kekerasan. Memberikan penilaian terhadap siswa dengan sejujur-jujurnya juga termasuk dari tindakan proteksi, sehingga peristiwa posistif semacam ini akan tetap tumbuh subur.
Apakah benar hingga saat ini ada guru yang tidak adil, menurut kafe ini semua guru itu adil. Semua aktivitasnya sudah memenuhi kompetensi yang diharapkan, atau kata lainnya adalah sesuai dengan nilai-nilai yang diharapkan. Namun ketika dihadapkan pada kasus-kasus tertentu, guru kadang tidak dapat memilih tindakan yang tepat, sehingga kesan tidak adil akan nampak, sisi lain diperparah oleh suatu keadaan, bahwa tindakan guru tidak disertai dengan “penghalusan tindakan” [smoothing activity].
Kafe kali ini ingin mengambil sebuah dimensi keadilan dari suatu ajaran pendidikan kewarganegaraan, selanjutnya di explore kepada tindakan guru ketika proses pembelajaran berlangsung;
JUSTITIA COMUTATIVA:
Jika seorang-orang guru menjalankan profesinya, utamanya ketika melakukan evaluasi, harus menempatkan dirinya sebagai manusia yang obyektif. Guru tidak boleh terpengaruh oleh virus “hallo effect”, maknanya seperti operasi hitung, a+b = b+ a, seorang orang menerima kontra
prestasi sesuai dengan prestasi yang diberikan.
JUSTITIA DISTRIBUTIVA:
Guru selalu mengedepankan keadilan berbagi, artinya setiap siswa memiliki kesempatan atau peluang yang sama. Namun juga diharapkan guru tidak menyamaratakan padangannya. Guru sadar bahwa setiap siswa adalah individu yang memiliki ke-unikan tertentu. Dalam kondisi tertentu siswa dalam menyelesaikan sebuah tugas memiliki cara tempuh yang bervariasi. Guru juga mampu memberikan pola keseimbangan diatas searah dengan karakter siswa yang ada.
JUSTITIA VINDICATIVA
Dalam proses belajar pengajar, reinforcement [penguatan] adalah dimuliakan, apalagi memberikan reward [pujian], namun juga tidak diharamkan seorang guru memberikan punisment [hukuman].
Hukuman yang diberikan setidak-tidaknya harus berada di ranah penguatan negatif, sehingga siswa tidak melalukan perbuatan yang sama. Ketika memberikan hukuman, dalam dimensi justitia Vindicativa, harus memiliki takaran yang pantas, artinya berat ringan hukuman harus sesaui dengan berat ringatnnya pelanggaran.
JUSTITIA CREATIVA
Guru yang adil adalah sosok manusia yang mau dan mampu menyemaikan kreativitas siswa, menyuburkan hasrat berkreasi, bahkan secara sadar membuat atmosfir kreatif. Guru yang adil harus mampu memberikan penghargaan yang pantas dan spontanitas atas kreasi yang dibuat siswa.
JUSTITIA PROTECTIVA
Guru pasti mengenal istilah ini “bullying”atau kekerasan. Kekerasan acapkali terjadi di zona sekolah, guru harus memberikan proteksi kepada siswa yang lemah. Proteksi diberikan, karena hadirnya kekerasan itu, selalu melekatr pada siswa yang memiliki kelemahan. Guru adil adalah guru yang mampu menjadia mediator, bahkan isolator jika terjadi kekerasan. Memberikan penilaian terhadap siswa dengan sejujur-jujurnya juga termasuk dari tindakan proteksi, sehingga peristiwa posistif semacam ini akan tetap tumbuh subur.
No comments:
Post a Comment